Kementrian Perindustrian Menghentikan Proses Produksi Obat Sirop
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan industri menghentikan proses produksi, distribusi dan recall pada semua batch product yang berdasarkan hasil pengujian dikira mengandung cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Hingga pas ini, Kemenperin sudah berkoordinasi secara segera bersama berkunjung ke sebagian industri farmasi untuk memastikan sarana memproduksi sudah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
“Pengecekan ke sarana memproduksi dilaksanakan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan di dalam sirop obat,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito di dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
Kemenperin termasuk memastikan industri memiliki tim spesifik yang menangani laporan pelanggan pada produknya, serta lakukan farmakovigilans untuk memantau pengaruh samping berasal dari obat yang diproduksi.
“Industri sudah lakukan karantina pada semua product obat sirop maupun bahan baku PEG, PG, sorbitol, dan gliserin atau gliserol yang tersedia di gudang pada sarana produksi,” imbuhnya.
Kemenperin mendorong industri farmasi untuk selalu menopang kesehatan masyarakat bersama sedia kan produk-produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Kementerian bekerja serupa bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan semua industri farmasi untuk memastikan kualitas berlaku atas semua product cocok bersama keputusan yang berlaku.
Petugas Dinas Kesehatan Menghentikan Distribusi
Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat style sirop yang dihentikan pas distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022).
Kesehatan Kota Banda Aceh mengumpulkan obat style sirop yang dihentikan pas distribusinya di gudang farmasi, Banda Aceh, Aceh, Senin (24/10/2022). Foto: Irwansyah Putra/Antara Foto
“Sehingga product yang didistribusikan, kualitas dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Video tersebut dapat kalian saksikan di https://artikelfarmasi.com/.
Kemenperin mengimbau industri farmasi menggunakan bahan baku yang cocok bersama regulasi, serta lakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik bersama-sama bersama BPOM, maupun pengujian secara independen.
Untuk memastikan keamanan product obat-obatan, Kemenperin menghendaki perusahaan untuk lakukan uji laboratorium pada parameter gawat layaknya persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, cocok bersama Farmakope Indonesia atau standar kualitas lainnya yang berlaku.
“Kami termasuk memastikan perusahaan mengimplementasikan proses manajemen kualitas di industri farmasi berjalan manfaat menjamin product yang dihasilkan memenuhi syarat quality, safety dan efficacy cocok bersama regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Hal ini mempunyai tujuan untuk menelusuri semua aspek risiko penyebab gagal ginjal, baik berasal dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.